Trump menandatangani perintah untuk menunda larangan TikTok selama 75 hari
Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Senin yang memberi TikTok waktu tambahan 75 hari sebelum undang-undang yang melarang platform berbagi video populer itu berlaku. Trump menginstruksikan jaksa agungnya untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut sehingga pemerintahannya dapat “menentukan arah yang tepat ke depan dengan cara yang tertib dan melindungi keamanan nasional sambil menghindari penutupan mendadak platform komunikasi yang digunakan oleh jutaan orang Amerika.” TikTok sempat menutup aplikasinya di AS selama akhir pekan, sehingga pengguna Amerika tidak dapat mengakses platform tersebut…